Hukum Deposito dalam Islam Menurut Ulama Fiqih - Pecihitam.org (2024)

PeciHitam.orgMembahas produk bank seperti Deposito, Giro atau Rekening Koran dan Tabungan Reguler tidak akan terlepas dengan Isu Bunga Bank atau Riba. Menurut beberapa celetukan masyarakat umum, Bunga Bank lebih menggiurkan dari pada Bunga Desa.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Bagaimana sebenarnya duduk perkara dan hukum deposito dalam Islam serta beberapa produk bank lain sejenisnya? memerlukan penilaian dan tafsir mendalam pada ayat-ayat Allah SWT dan dihubungkan dengan masa sekarang.

Daftar Pembahasan:

Produk Bank Pada Masa Modern Menurut KH Maemun Zubair

Kehidupan Modern pada masa ini hampir tidak ada sektor yang tidak tersentuh dengan sistem perbankan. Baik yang sering koar-koar keharaman Bank atau keluar dari pekerjaan karena menghindari Bank sebagai Lembaga yang dicap “Riba” dan “Haram”

Negara saja, tidak ada yang terlepas dari Sistem Bank, baik negara yang berbasis Islam atau Negara berbasis Plural seperti Indonesia. Di Negara tercinta kita ini, semua Bank diatur dengan oleh Regulasi Bank Indonesia atau seluruh transaksi di NKRI pasti ada kaitannya dengan Bank.

Uang kertas dan Koin yang setiap hari kita pakai adalah salah satu dari produk bank sentral kita, Bank Indonesia. Perusahaan-perusahaan Nasional maupun lokal yang memproduksi alat kebutuhan sehari-hari bisa dipastikan meminjam modal awal perusahaan dari Bank.

Maka menurut KH. Maemun Zubair dalam mensikapi Bunga Bank tidak perlu kotok atau ngotot dengan satu Hukum yang menjadi pendapat seseorang. Dalam mengharamkan Bank jangan sampai nemen-nemen (jangan keterlaluan) karena akan jadi musuh banyak orang.

Akan tetapi meyakini Riba adalah Haram merupakan Kewajiban karena ada nash dalil Al-Quran. jika memang tidak suka dengan Bank cukup menjadi pandangan pribadi jangan sampai menjadikan kebencian kepada orang yang memakai jasa bank.

Dan tidak semua Ulama menghukumi Bunga Bank adalah Riba. Yai Maemun menjelaskan Qiyas dan pengalaman bahwa pada tahun 60an banyak Fatwa bahwa terjemahan Al-Quran adalah Haram. Dan masa sekarang, terjemahan Al-Quran seperti menjadi keniscayaan. Beliau mendalil dari Qaul Nabi Ibrahim AS;

على العاقل ان يكون عارفا بزمانه، مستقبلا في شأنه عارفا بربه

Artinya; Bagi Orang Berakal layaknya mengetahui keadaan Zamannya, dalam menghadapi masa depan dan untuk mengenal Allah SWT

Keadaan sekarang juga seperti menggiring orang islam untuk menggunakan Bank, sebagaimana kita akan naik Haji. Tidak bisa dipungkiri bahwa naik Haji pasti akan menggunakan fasilitas Bank sebagai Lembaga penyetoran Ongkos Naik Haji (ONH).

Baca Juga: Bolehkah Shalat Sambil Menahan Kentut, Bagaimana Hukumnya?

Bunga Bank dan Riba

Cendekiawan Muslim sekelas Gus Dur atau Abdurrahman Wahid bukan hanya sekedar Negarawan akan tetapi juga menguasai keilmuan Islam dengan sangat baik. beliau memaparkan dengan bahasa Lugas tentang Isu Keharaman-Kehalalan Produk Bank yang mengandung Bunga Bank;

Pada Dasarnya dalam Islam sebagaimana diterangkan dalam Al-Quran, Islam menolak Transaksi peminjaman uang yang memberikan hasil kompensasi lebih dari pinjaman Awal.

Sebagai Ilustrasi, Dalam Islam dilarang Jika Ahmad meminjam uang sebesar Rp. 1.000.000,- kemudian dikembalikan dengan nominal 1.100.000,-. Kelebihan Rp. 100.000,- adalah disebut dengan riba atau Kompensasi Berlebih dalam pinjaman.

Kaidah Fiqih yang mengatakan bahwa Hasil berlebih adalah Riba yakni كل قرض جر نفعا فهو ربا yang bermakna Setiap transaksi Pinjaman yang membawa Hasil berlebih (additional Returns) dianggap Riba atau Usury. Dan Riba ini jelas sangat dilarang oleh agama.

Akan tetapi dalam kasus Pinjaman Bank, pinjaman yang berlaku bukan hanya sekedar pinjaman sebagaimana ilustrasi di atas. Dalam Sistem Bank Pinjaman dan Bank merupakan dua entitas berbeda satu sama lain. Walaupun, Pinjaman dalam bank ada yang menjadi Produknya.

Menurut Gus Dur, orang yang meminjam kepada Bank pada dasarnya berbeda klasifikasi dengan Pinjaman Konvensional. Beliau melanjutkan bahwa Pinjaman Bank adalah bukan kategori Pinjaman dalam Fiqih قرض akan tetapi pinjaman yang diperuntukan untuk pemutaran Usaha.

Pinjaman Bank secara Umum adalah Pinjaman untuk diputar Kembali atau diusahakan daam bentuk Usaha. Dan pengusahaan Uang dalam bentuk Usaha Bisnis, Perdagangan atau lain sebagainya tentu menghasilkan untung. Dan untung inilah kemudian dibagi hasilnya yang kemudian dinamakan Bunga Bank.

Tentu Bunga Bank juga memperhatikan segala risiko, administrasi dan faktor lain sebagainya akan ditentukan besaran Bunga Bank yang harus dibayar oleh Nasabah. Pengembalian Bunga Bank dan Pinjamannya pada waktu periodik tertentu.

Dalam pandangan Gus Dur, Pinjaman semacam itu bukan termasuk قرض yang dimasukan dalam kategori Riba sebagaimana dalam Kaidah Fiqih. Bentuk ini adalah sebuah bentuk Bagi Hasil Usaha dalam sebuah Sistem Canggih.

Transaksi seperti itu dinamakan قراض Qirad yang bermakna Pemutaran Uang dalam Bentuk Usaha, dan Bukan قرض-Qard yang disamakan dengan Bunga bermakna Riba.

Pengertian قراض Qirad yakni pemberian Modal Usaha untuk berdagang dan lainnya degan tujuan memperoleh bagi hasil Laba/ Untung.

Dengan pandangan Ini, KH. Abdurrahman Wahid menyatakan bahwa produk Bank yang berupa Pinjaman sedemikian rupa bukan bentuk Bunga Riba akan tetapi Bagi Hasil Usaha yang diperkenankan dalam Islam.

Baca Juga: Hukum dan Hikmah Dibalik Larangan Membunuh Semut

Hukum Deposito dalam Islam

Deposito adalah salah satu produk Bank selain kredit, Pinjaman Giro, Tabungan Reguler dan lain sebagainya. Deposito adalah sebuah simpanan berjangka yang dapat ditarik sesuai waktu yang disepakati oleh Nasabah dan Pihak Bank. Memahami makna penting untuk mengulas Hukum Deposito dalam Islam.

Waktu penarikan bervarisi tergantung kesepakatan antar kedua belah pihak. Biasanya waktu penarikan berjangka 1 bulan, 3 bulan, persemester atau pertahun atau beberapa tahun. Dalam sistem Deposito, dana kita tidak bisa ditarik sekehendak kita karena akan berakibar pinalti denda.

Sistem Deposito baik dalam Bank Konvensional dan Bank Syariah pada dasarnya sama saja. Karena Regulator Bank juga terletak di Bank Indonesia, dan secara fiqh deposito adalah melakukan Investasi melalui wakilnya yakni Bank.

Investasi dalam istilah fiqihnya dikenal dengan istilah istishna atau Istit*mar, yaitu akah investasi usaha. Kata Istit*mar bermakna membuat orang menanam buah dan hasilnya dibagi bersama.

Hukum deposito dalam Islam perlu memahami kaidah dalam investasi berbentuk Deposito di Bank. Tentu ada ketentuan yang harus diakui bersama dalam Deposito. Beberapa instrumen dalam Investasi Deposito adalah sebagai berikut;

  1. Ada seorang Investor atau penyandang dana yakni Nasabah yang mewakilkan dana dalam bentuk Deposito,
  2. Nisbah Rasio keuntungan yang harus diberikan kepada pihak shahibul maal (nasabah) oleh pelaku usaha melalui wakilnya yaitu mudlarib (bank).
  3. Penentuan Nisbah rasio atau besaran Bunga ini sifatnya tetap serta sama-sama tahu.

Bahasa yang digunakan oleh pihak Bank Konvensional biasanya Bunga Deposito sedangkan dalam Bank Syariah menggunakan Bagi Hasil. Penjelasan oleh Alaudin Abi Bakar bin Masud yang bermadzhab Maliki menjelaskan bahwa;

Baca Juga: Hukum Deposito Dalam Islam, Antara Bunga Dan Nisbah

إذَا عُرِفَ هَذَا، فَنَقُولُ فِي هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ إذَا سُمِّيَ لِلْمُضَارِبِ جُزْءًا مَعْلُومًا مِنْ الرِّبْحِ، فَقَدْ وَجَدَ فِي حَقِّهِ مَا يَفْتَقِرُ إلَى اسْتِحْقَاقِهِ الرِّبْحَ فَيَسْتَحِقُّهُ، وَالْبَاقِي يَسْتَحِقُّهُ رَبُّ الْمَالِ بِمَالِهِ

Penjelasan beliau dapat ditemukan dalam kitan Badaius Shanai juz VI yang secara panjang lebar menjelaskan Aqad dan Variasinya dalam Islam. Artinya sebagai berikut;

Artinya: Bila jenis Akad sudah dikenali, maka dapat kami katakan di sini bahwa: bilamana disampaikan kepada mudlarib satu nisbah yang maklum diketahui dari laba, maka nisbah laba itu merupakan haknya, sedangkan sisanya merupakan hak pemilik harta (rabbul mal) sebab modalnya

Jadi akad dalam pembukaan Deposito adalah metaati ketentuan pembagian Bagi hasil atau Bunga Deposito. Maka Hukum Deposito dalam Islam berkaitan dengan Akad yang dilakukan antara pemilik Modal (Nasabah) atau shahibul Maal dan wakilnya Mudlarib merupakan akad Mubah atau Boleh.

Masalah selanjutkan dalam Hukum Deposito dalam Islam adalah penggunaan Istilah Bunga Deposito. Walaupun sudah dijelaskan di atas terkait Qard dan Qirad, bahwa Bunga Deposito tidak masuk Riba karena kaidah fiqih;

العبرة فى العقود للمقصاد والمعاني لا للألفاظ والمباني

Kaidah ini merupakan dari kitab karya Muhammad Az-Zuhaily dalam kitab Al-Qawaidul Fiqhiyyah wa Tathbiqatuha fil Madzahibil Arbaah.

Artinya, Pada dasarnya, suatu akad bergantung pada niat dan maknanya, bukan pada lafal dan bentuknya,

Maksudnya adalah bahwa tidak terlalu penting apa nama dari Akad Deposito, yang terpenting adalah makna yang terkandung diakad tersebut. Akad dalam Deposito sudah memenuhi unsur Mubah, maka Hukum Deposito dalam Islam adalah Mubah atau Boleh dan tidak masuk Riba. Ash-Shawabu Minallah.

  • Author
  • Recent Posts

Mohammad Mufid Muwaffaq

Content Creator at Pecihitam.org

Santri Pondok Pesantren Qomaruddin, Sarjana Theologi Islam di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Jjurusan Ilmu al-Quran dan Tafsir, Mahasiswa Magister di jurusan Studi Quran Hadis Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Latest posts by Mohammad Mufid Muwaffaq (see all)

  • Khasiat Buah Kurma Menurut Nabi Muhammad - 28/08/2020
  • Biografi Sayyid Quthb; Penulis Tafsir Fi Dzilalil Quran dan Tokoh Ikhwanul Muslimin - 24/08/2020
  • Tafsir Syaikh Abdul Qadir al-Jailani; Hilang 800 Tahun, Ditemukan di Perpustakaan Vatikan - 21/08/2020
Hukum Deposito dalam Islam Menurut Ulama Fiqih - Pecihitam.org (2024)

FAQs

Apakah deposito dalam Islam itu haram? ›

Jadi, hukum deposito dalam Islam adalah diperbolehkan. Dalam Islam, deposito merupakan investasi yang saling membantu antara investor (rab al mal) dengan mudharib (pengelola dagang). Ibnu Rusyd dari mazhab Maliki turut memperbolehkan transaksi deposito syariah.

Apakah deposito di bank termasuk riba? ›

Deposito konvensional sendiri menurut pandangan Islam mengandung aspek-aspek riba. Pasalnya, nasabah dapat mengambil keuntungan lewat bunga.

Apakah bunga tabungan di bank termasuk riba? ›

Sehingga bunga tabungan tidak termasuk riba dan pemanfaatannya pun bebas oleh pemiliknya.

Berapa bunga deposito bri 100 juta per bulan? ›

Suku Bunga Deposito BRI
TierTenor (bulan)*
< Rp 100 Juta2.253,75
≥ Rp 100 Juta s.d. < 1 M2.253,75
≥ Rp 1 M s.d. < 2 M2.253,75
≥ Rp 2 M s.d. < 5 M2.253,75
2 more rows
Jan 18, 2024

Apakah deposito Sama dengan investasi? ›

Saat ini, bentuk investasi sudah sangat beragam dan tidak hanya terbatas pada saham dan deposito. Contoh lainnya antara lain seperti obligasi, asuransi, reksadana, tanah, emas, hingga crypto.

Apakah uang deposito harus dizakati? ›

Seluruh harta simpanan baik yang berupa tabungan ataupun deposito merupakan sumber harta yang wajib dikeluarkan zakatnya apabila sudah mencapai nisab dan berjalan satu tahun (haul). Kadarnya sebesar 2,5 persen dari jumlah simpanan ditambah bagi hasilnya.

Apakah uang di ATM itu riba? ›

Apakah ini termasuk riba? Jawab: Bank dalam kasus ini berperan hanya sebagai penjual jasa, yakni jasa ATM. Tidak ada transaksi utang-piutang di sana, melainkan hanya jasa pengiriman (transfer). Dengan demikian, kasus ini tidak termasuk riba, karena ATM tidak termasuk dalam bab riba.

Adakah ulama yang menghalalkan bunga bank? ›

Meski mayoritas menetapkan hukumnya haram, ada pula ulama yang menghalalkan bunga bank karena menganggapnya berbeda dengan riba. Siapa saja ulama yang tidak mengharamkan bunga bank? Di antaranya yaitu Syekh Ali Jum'ah, Muhammad Abduh, Muhammad Sayyid Thanthawi, dan Mahmud Syaltut.

Apakah MUI menghalalkan bank? ›

MUI - Majelis Ulama Indonesia - MUI - Majelis Ulama Indonesia. Semoga Allah Swt senantiasa meberikan keberkahan. Untuk menjawab pertanyaan swudara, bahwa Hukum Bunga Bank menurut MUI, tegas menyatakan hukum bunga bank haram.

Deposito BNI 1 milyar dapat bunga berapa? ›

Suku Bunga BNI Deposito IDR
Rupiah1 Bulan6 Bulan
< Rp 100 Juta2.25%2.50%
≥ Rp 100 Juta - < Rp 1 Miliar2.25%2.50%
≥ Rp 1 Miliar - < Rp 5 Miliar2.25%2.50%
≥ Rp 5 Miliar - < Rp 50 Miliar2.25%2.50%
2 more rows

Deposit 50jt dapat bunga berapa? ›

Berikut ini adalah cara menghitung bunga deposito 50 juta berdasarkan contoh kasus di atas. Jadi, keuntungan bunga yang akan kamu peroleh dari deposito Rp50 juta adalah sebesar Rp225.000.

Deposito bjb 100 juta dapat bunga berapa? ›

Berikut Rincian Bunga Deposito Bank BJB di Bulan Mei 2024
bjb Deposito Berjangka
TieringJangka Waktu 01Jangka Waktu 12
≥ 100 jt s.d < 500 Jt2.50%2.75%
≥ 500 jt s.d < 2 M2.50%2.90%
≥ 2 M2.50%Ad 2.90%
1 more row
May 11, 2024

Apakah orang non Islam boleh menabung di bank syariah? ›

Tentu saja boleh.

Investasi apa yang halal? ›

Investasi Syariah Terbaik
  • Investasi Saham Syariah. Sumber gambar: nikkei. ...
  • 2. Reksa Dana Syariah. Bentuk investasi syariah lainnya adalah reksa dana syariah. ...
  • 3. Obligasi Syariah. Sumber gambar: pexels. ...
  • 4. Deposito Syariah. Sumber gambar: pixabay. ...
  • Investasi Emas Syariah. ...
  • 6. Investasi Properti. ...
  • 7. P2P Lending.
May 7, 2024

Apakah uang yang sudah di deposito bisa diambil? ›

Deposito adalah tabungan berjangka yang keuntungannya bisa diambil tiap kali jatuh tempo. Jatuh tempo deposito ini bisa Anda pilih sendiri di awal. Nantinya, Anda akan diberikan pilihan jangka waktu (tenor) deposito dan besaran bunga yang bakal didapat.

Apakah ada deposito di bank syariah? ›

Syariah - Deposito

Adalah bentuk investasi sesuai Syariah dengan prinsip Bagi Hasil (Mudharabah) yang diperuntukkan bagi nasabah perorangan atau badan (non perorangan) dengan pilihan waktu penempatan berjangka 1, 3, 6 atau 12 bulan atau On Call (harian) pilihan 7, 14 dan 21 hari.

Top Articles
Latest Posts
Article information

Author: Pres. Carey Rath

Last Updated:

Views: 6128

Rating: 4 / 5 (41 voted)

Reviews: 88% of readers found this page helpful

Author information

Name: Pres. Carey Rath

Birthday: 1997-03-06

Address: 14955 Ledner Trail, East Rodrickfort, NE 85127-8369

Phone: +18682428114917

Job: National Technology Representative

Hobby: Sand art, Drama, Web surfing, Cycling, Brazilian jiu-jitsu, Leather crafting, Creative writing

Introduction: My name is Pres. Carey Rath, I am a faithful, funny, vast, joyous, lively, brave, glamorous person who loves writing and wants to share my knowledge and understanding with you.